Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Masih Cair, Ini 5 Syarat Daftar BTPKLW

- 13 Oktober 2021, 17:05 WIB
ILUSTRASI: Syarat daftar BTPKLW, ada bantuan Rp1,2 juta untuk PKL dan pemilik warung.
ILUSTRASI: Syarat daftar BTPKLW, ada bantuan Rp1,2 juta untuk PKL dan pemilik warung. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY – Dana bantuan UMKM Rp1,2 juta dari program BTPKLW masih terus cair kepada pelaku PKL dan pemilik warung yang memenuhi syarat pengajuan daftar Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).

Program bantuan UMKM Rp1,2 juta BTPKLW mulai diresmikan Presiden Joko Widodo pada Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu.

“Pada kesempatan ini, saya resmikan dimulainya pemberian bantuan tunai untuk 1 juta pedagang kaki lima dan warung – warung kecil di seluruh Indonesia. Diberikan bantuan sebesar Rp1,2 juta per orang dan dimulai pertama kali di kawasan Malioboro, Yogyakarta,” terang Presiden seperti dikutip Antaranews, Sabtu, 9 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Resmi! Tak Dapat BPUM, PKL dan Warung Kecil Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan BTPKLW, Simak Caranya di Sini

Baca Juga: PKL dan Pemilik Warung Bisa Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Cara dan Syaratnya Berikut

Baca Juga: BLT PKL Resmi Disahkan Untuk 1 Juta Penerima, Simak Cara Dapat Bantuan BTPKLW Senilai Rp1,2 Juta

Secara khusus bantuan UMKM Rp1,2 juta ini memang diberikan kepada pemilik warung dan PKL namun bagi mereka yang belum pernah dapat bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Nilai bantuannya pun sama, yaitu Rp1,2 juta per orang, akan tetapi jika BPUM cair melalui bank penyalur sedangkan untuk pencairan BTPKLW pemerintah bekerja sama dengan pihak TNI dan Polri.

Petugas TNI dan Polri terjun langsung untuk mendata PKL dan pemilik warung yang memenuhi syarat dan layak mendapatkan BTPKLW Rp1,2 juta tersebut.

Baca Juga: Tak Dapat BPUM Oktober 2021? Segera Daftar BLT PKL Rp1,2 Juta yang Dibuka Hingga Desember

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x