Syarat Dapat Bantuan BTPKLW Kemenkop, Daftar Segera di Polres Terdekat dan Dapatkan Rp1,2 Juta

- 21 Oktober 2021, 07:00 WIB
Pedagang yang ada di wilayah Kodim 0609/Cimahi mendapat Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW)./ Simak syarat dan cara daftar bantuan BTPKLW Kemenkop untuk PKL dan warung.*
Pedagang yang ada di wilayah Kodim 0609/Cimahi mendapat Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW)./ Simak syarat dan cara daftar bantuan BTPKLW Kemenkop untuk PKL dan warung.* /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

BERITA DIY - Simak syarat dapat bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) dengan besaran Rp1,2 juta dari Pemerintah.

Setelah BPUM tahap 2 berakhir, Pemerintah kembali menyediakan bantuan untuk PKL dan pedagang warung.

Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) merupakan bantuan terbaru bagi para pedagang di masa pandemi ini.

Baca Juga: BTPKLW Cair di Daerah Berikut, PKL dan Warung Segera Penuhi 7 Syarat untuk Dapat Uang Rp1,2 Juta

Bantuan ini pertama kali diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Oktober 2021 di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Target penerima BTPKLW Rp1,2 juta senditi sebanyak 1 juta PKL dan warung kecil di seluruh Indonesia. Bantuan ini nantinya akan diberikan hingga bulan Desember 2021.

Lantas apa saja syarat yang wajib dipenuhi PKL dan pedagang warung untuk mendapatkan BTPKLW ini?

Baca Juga: Selamat, PKL dan Warung Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta dari Kemenkop, Ini Syarat dan Cara Daftar BTPKLW

Berikut ini syarat dan kriteria penerima BTPKLW:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x