Resmi! Tak Dapat BPUM, PKL dan Warung Kecil Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan BTPKLW, Simak Caranya di Sini

- 11 Oktober 2021, 08:33 WIB
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara bantuan BTPKLW bagi PKL dan pedagang kecil yang tak dapat BPUM.
ILUSTRASI - Simak syarat dan cara bantuan BTPKLW bagi PKL dan pedagang kecil yang tak dapat BPUM. /PEXELS/belart84

BERITA DIY - Kabar baik untuk PKL dan warung kecil, sebab Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). Simak syarat dan cara untuk mendapatkannya di sini.

Kemenkop UKM memutuskan untuk tidak menambah kuota BPUM tahun 2021. Dengan demikian, bantuan dengan nama lain BLT UMKM tersebut sampai kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Jadi, bagi PKL dan warung kecil yang tidak mendapat BPUM, masih memiliki kesempatan mengantongi uang Rp1,2 juta melalui BTPKLW yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam lawatannya di jalur pedestrian Malioboro, Kota Yogyakarta.

Baca Juga: 3 Penyebab Kenapa Tidak Dapat Banpres BPUM BRI dan BNI Tahap 3, Lakukan Ini Jika Mau Dapat BLT UMKM 2021

Sembari melihat dan menyapa pedagang di tempat ikonik tersebut, Jokowi juga mengumumkan kabar baik terkait Program BTPKLW.

"Saya datang ke kawasan Malioboro, Yogyakarta, hari ini untuk bertemu dengan para pedagang kaki lima dan warung, dan meluncurkan program penyaluran bantuan tunai untuk mereka," seperti dikutip dari akun Twitter @jokowi, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Jokowi juga membeberkan bantuan ini ditargetkan kepada satu juta penerima dengan masing-masing Rp1,2 juta yang akan dikantongi oleh masyarakat.

Baca Juga: BPUM Kembali Dibuka hingga Desember 2021! Buruan Daftar Jika Tak Dapat Banpres BLT UMKM BRI dan BNI Tahap 3

"Pemerintah membantu satu juta PKL dan warung di seluruh Indonesia masing-masing sebesar Rp1,2 juta," lanjut Presiden Jokowi.

Meski nilai bantuan BPTKLW sama dengan BPUM, yakni sebesar Rp1,2 juta, tetapi untuk program baru ini bukan dari Kemenkop UKM, namun pendaftaran atau pengajuan melalui Polres terdekat.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x