Syarat Dapat Bantuan BTPKLW Kemenkop, Daftar Segera di Polres Terdekat dan Dapatkan Rp1,2 Juta

- 21 Oktober 2021, 07:00 WIB
Pedagang yang ada di wilayah Kodim 0609/Cimahi mendapat Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW)./ Simak syarat dan cara daftar bantuan BTPKLW Kemenkop untuk PKL dan warung.*
Pedagang yang ada di wilayah Kodim 0609/Cimahi mendapat Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW)./ Simak syarat dan cara daftar bantuan BTPKLW Kemenkop untuk PKL dan warung.* /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

- WNI yang dibuktikan dengan KTP

- Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU

- Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4

- Tidak pernah menerima BPUM Kemenkop UKM

- Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki

Jika sudah memenuhi syarat terebut, PKL dan pemilik warung dapat langsung mendaftar secara offline ke Kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres di wilayah masing-masing. Nantinya PKL akan diminta untuk mengisi formulir yang tersedia.

Baca Juga: 7 Syarat Penerima Bantuan BTPKLW Rp 1,2 Juta Jika NIK KTP Tak Lolos BPUM BRI di eform.bri.co.id

Sebagai informasi, BTPKLW sudah mulai disalurkan anggota TNI kepada PKL dan warung di beberapa daerah di Indonesia.

Salah satu daerah yang sudah menyalurkan BTPKLW adalah Kota Mataram. Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menyalurkan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima dan warung (PKLW) di daerah ini yang mencapai 143.4 Persen.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto melalui siaran pers, Rabu, keberhasilan Polresta Mataram itu karena kemampuan dalam mengatur dan menggerakkan seluruh personel yang ada.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah