Syarat Dapat Bantuan BTPKLW Kemenkop, Daftar Segera di Polres Terdekat dan Dapatkan Rp1,2 Juta

- 21 Oktober 2021, 07:00 WIB
Pedagang yang ada di wilayah Kodim 0609/Cimahi mendapat Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW)./ Simak syarat dan cara daftar bantuan BTPKLW Kemenkop untuk PKL dan warung.*
Pedagang yang ada di wilayah Kodim 0609/Cimahi mendapat Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW)./ Simak syarat dan cara daftar bantuan BTPKLW Kemenkop untuk PKL dan warung.* /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

Baca Juga: Ini 5 Syarat Dapat Rp 1,2 Juta dari BTPKLW: Bukan di eform.bri.co.id untuk Cek Pencairan

"Ini patut diapresiasi. Polresta Mataram sudah menyalurkan bantuan tunai bagi PKL dan pedagang warung dengan capaian yg spektakuler," kata Artanto dikutip dari ANTARA.

Sementara itu Komando Distrik Militer (Kodim) 0504 Jakarta Selatan meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) dengan menyasar target 7.000 penerima manfaat hingga 29 Oktober 2021.

Bantuan BTPKLW sendiri sudah disalurkan sejak Senin 18 Oktober 2021 di 10 Kecamatan di Jakarta Selatan.

Demikian informasi mengenai bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW).***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah