Syarat Dapat Bantuan BTPKLW Kemenkop, Daftar Segera di Polres Terdekat dan Dapatkan Rp1,2 Juta

- 21 Oktober 2021, 07:00 WIB
Pedagang yang ada di wilayah Kodim 0609/Cimahi mendapat Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW)./ Simak syarat dan cara daftar bantuan BTPKLW Kemenkop untuk PKL dan warung.*
Pedagang yang ada di wilayah Kodim 0609/Cimahi mendapat Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW)./ Simak syarat dan cara daftar bantuan BTPKLW Kemenkop untuk PKL dan warung.* /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

BERITA DIY - Simak syarat dapat bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) dengan besaran Rp1,2 juta dari Pemerintah.

Setelah BPUM tahap 2 berakhir, Pemerintah kembali menyediakan bantuan untuk PKL dan pedagang warung.

Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) merupakan bantuan terbaru bagi para pedagang di masa pandemi ini.

Baca Juga: BTPKLW Cair di Daerah Berikut, PKL dan Warung Segera Penuhi 7 Syarat untuk Dapat Uang Rp1,2 Juta

Bantuan ini pertama kali diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Oktober 2021 di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Target penerima BTPKLW Rp1,2 juta senditi sebanyak 1 juta PKL dan warung kecil di seluruh Indonesia. Bantuan ini nantinya akan diberikan hingga bulan Desember 2021.

Lantas apa saja syarat yang wajib dipenuhi PKL dan pedagang warung untuk mendapatkan BTPKLW ini?

Baca Juga: Selamat, PKL dan Warung Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta dari Kemenkop, Ini Syarat dan Cara Daftar BTPKLW

Berikut ini syarat dan kriteria penerima BTPKLW:

- WNI yang dibuktikan dengan KTP

- Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU

- Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4

- Tidak pernah menerima BPUM Kemenkop UKM

- Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki

Jika sudah memenuhi syarat terebut, PKL dan pemilik warung dapat langsung mendaftar secara offline ke Kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres di wilayah masing-masing. Nantinya PKL akan diminta untuk mengisi formulir yang tersedia.

Baca Juga: 7 Syarat Penerima Bantuan BTPKLW Rp 1,2 Juta Jika NIK KTP Tak Lolos BPUM BRI di eform.bri.co.id

Sebagai informasi, BTPKLW sudah mulai disalurkan anggota TNI kepada PKL dan warung di beberapa daerah di Indonesia.

Salah satu daerah yang sudah menyalurkan BTPKLW adalah Kota Mataram. Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berhasil menyalurkan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima dan warung (PKLW) di daerah ini yang mencapai 143.4 Persen.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto melalui siaran pers, Rabu, keberhasilan Polresta Mataram itu karena kemampuan dalam mengatur dan menggerakkan seluruh personel yang ada.

Baca Juga: Ini 5 Syarat Dapat Rp 1,2 Juta dari BTPKLW: Bukan di eform.bri.co.id untuk Cek Pencairan

"Ini patut diapresiasi. Polresta Mataram sudah menyalurkan bantuan tunai bagi PKL dan pedagang warung dengan capaian yg spektakuler," kata Artanto dikutip dari ANTARA.

Sementara itu Komando Distrik Militer (Kodim) 0504 Jakarta Selatan meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) dengan menyasar target 7.000 penerima manfaat hingga 29 Oktober 2021.

Bantuan BTPKLW sendiri sudah disalurkan sejak Senin 18 Oktober 2021 di 10 Kecamatan di Jakarta Selatan.

Demikian informasi mengenai bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW).***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah