Selamat, PKL dan Warung Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta dari Kemenkop, Ini Syarat dan Cara Daftar BTPKLW

- 19 Oktober 2021, 08:00 WIB
Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan bantuan tunai kepada perwakilan PKL dan pemilik usaha warung kecil, di Kawasan Malioboro, Yogyakarta dalam program BTPKLW. Simak syarat dan cara daftarnya.
Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan bantuan tunai kepada perwakilan PKL dan pemilik usaha warung kecil, di Kawasan Malioboro, Yogyakarta dalam program BTPKLW. Simak syarat dan cara daftarnya. /BPMI Setpres/Laily Rachev/

BERITA DIY - Pemerintah masih menyediakan bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) dengan besaran Rp1,2 juta.

Pada bulan Oktober ini, Pemerintah menyediakan bantuan untuk warung dan PKL bernama BTPKLW. 

 

Tak berbeda jauh dengan Banpres BPUM, bantuan ini berasal dari Kemenkop UKM, namun penyaluran BTPKLW akan disalurkan langsung oleh anggota TNI dan Polri.

Baca Juga: Daftar BTPKLW Jika Tak Lolos BPUM: Tetap Dapat Bantuan Rp1,2 Juta, Ini Syarat Pengajuannya

Baca Juga: 7 Syarat Penerima Bantuan BTPKLW Rp 1,2 Juta Jika NIK KTP Tak Lolos BPUM BRI di eform.bri.co.id

Program BTPKLW ini diresmikan oleh Presiden Jokowi saat menyambangi Malioboro, Yogyakarta pada 9 Oktober lalu.

Jumlah penerima BTPKLW sendiri direncanakan sebanyak 1 Juta PKL dan warung kecil di seluruh Indonesia. Tak tanggung-tanggung, bantuan ini akan diberikan hingga bulan Desember 2021.

Nominal yang diberikan dalam bantuan BTPKLW ini sama dengan BPUM yakni sebesar Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x