Selamat, PKL dan Warung Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta dari Kemenkop, Ini Syarat dan Cara Daftar BTPKLW

- 19 Oktober 2021, 08:00 WIB
Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan bantuan tunai kepada perwakilan PKL dan pemilik usaha warung kecil, di Kawasan Malioboro, Yogyakarta dalam program BTPKLW. Simak syarat dan cara daftarnya.
Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan bantuan tunai kepada perwakilan PKL dan pemilik usaha warung kecil, di Kawasan Malioboro, Yogyakarta dalam program BTPKLW. Simak syarat dan cara daftarnya. /BPMI Setpres/Laily Rachev/

Baca Juga: Tenang! Masih Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari BTPKLW Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM

Melansir dari Antara, di beberapa daerah BTPKLW sudah mulai disalurkan anggota TNI kepada PKL dan warung.

Sebanyak 7.500 penerima di Kabuptane Magelang menerima bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) yang disalurkan oleh Kodim 0705/Magelang.

Sementara itu di Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin jajaran Korem 101/Antasari di Kalimantan Selatan menyalurkan program bantuan langsung tunai bagi pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) untuk 3.200 penerima.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI - BNI Tahap 3 Modal HP Dapat BLT UMKM, Ini Cara Cairkan Banpres Jika Tak Masuk Daftar

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM? Tenang, Daftar BTPKLW Bantuan untuk PKL Senilai Rp1,2 Juta hingga Desember 2021

"Pendistribusiannya kami lakukan mulai besok secara bertahap sampai 24 Oktober nanti," terang Dandim 1007/Banjarmasin Kolonel Inf Oki Andriansyah Adiwiryandi Banjarmasin, dikutip dari Antara.

Itulah informasi mengenai bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW).***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x