Selamat, PKL dan Warung Dapat Bantuan Tunai Rp1,2 Juta dari Kemenkop, Ini Syarat dan Cara Daftar BTPKLW

- 19 Oktober 2021, 08:00 WIB
Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan bantuan tunai kepada perwakilan PKL dan pemilik usaha warung kecil, di Kawasan Malioboro, Yogyakarta dalam program BTPKLW. Simak syarat dan cara daftarnya.
Presiden Jokowi secara simbolis menyerahkan bantuan tunai kepada perwakilan PKL dan pemilik usaha warung kecil, di Kawasan Malioboro, Yogyakarta dalam program BTPKLW. Simak syarat dan cara daftarnya. /BPMI Setpres/Laily Rachev/

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI - BNI Tahap 3 Modal HP Dapat BLT UMKM, Ini Cara Cairkan Banpres Jika Tak Masuk Daftar

Baca Juga: BLT PKL Resmi Disahkan Untuk 1 Juta Penerima, Simak Cara Dapat Bantuan BTPKLW Senilai Rp1,2 Juta

Baca Juga: Ini 5 Syarat Dapat Rp 1,2 Juta dari BTPKLW: Bukan di eform.bri.co.id untuk Cek Pencairan

Bagi PKL dan pemilik warung yang ingin mendapatkan BTPKLW dapat langsung mendaftar secara offline ke Kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres di wilayah masing-masing. Nantinya PKL akan diminta untuk mengisi formulir yang tersedia.

Berikut ini syarat dan kriteria penerima BTPKLW:

- WNI yang dibuktikan dengan KTP

- Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU

- Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4

- Tidak pernah menerima BPUM Kemenkop UKM

- Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x