BERITA DIY – Pemilik warung dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak dapat bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kini masih bisa jadi penerima Rp1,2 juta dari program BTPKLW jika memenuhi empat (4) syarat yang telah ditentukan.
Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Tunai PKL dan Warung (BTPKLW) untuk pelaku usaha pemilik warung dan PKL. Besaran dana bantuan BTPKLW ini sama dengan BPUM, yaitu Rp1,2 juta.
Bekerja sama dengan TNI dan POLRI, bantuan untuk PKL dan pemilik warung ini resmi disalurkan pemerintah.
“BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 9 September 2021.
Bantuan BTPKLW sudah resmi cair sejak Kamis, 9 September 2021 lalu, dan mulai cair di daerah Medan, Sumatera Utara. Medan dipilih menjadi wilayah pertama yang menerima bantuan PKL dan warung ini, dikarenakan wilayah ini merupakan episentrum perekonomian di Sumatera.
Kuota penerima BTPKLW
Bantuan untuk pemilik warung dan PKL ini akan cair kepada satu juta pelaku usaha mikro dengan besaran masing – masing penerima BTPKLW sebesar Rp1,2 juta.
Sedangkan untuk pendataan dan penyalurannya, pemerintah bekerja sama dengan pihak TNI dan Polri yang dilakukan melalui sistem aplikasi.