Ini 5 Syarat Dapat Rp 1,2 Juta dari BTPKLW: Bukan di eform.bri.co.id untuk Cek Pencairan

- 18 Oktober 2021, 13:05 WIB
ILUSTRASI: Terdapat 5 syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapat bantuan PKL dan warung Rp1,2 juta dari program BTPKLW, cek pencairan bukan di eform.bri.co.id.
ILUSTRASI: Terdapat 5 syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapat bantuan PKL dan warung Rp1,2 juta dari program BTPKLW, cek pencairan bukan di eform.bri.co.id. /Tangkap layar Instagram.com/ @bank_indonesia

BERITA DIY – Pelaku usaha pemilik PKL dan Warung bisa dapat bantuan Rp1,2 juta dari program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). Ada 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, sedangkan untuk cek penerima dan pencairan bukan di link eform.bri.co.id.

Besaran dana BTPKLW memang sama seperti BPUM, yaitu Rp1,2 juta, namun untuk pencairan bantuan PKL dan pemilik warung ini bukan melalui bank penyalur, jadi link eform.bri.co.id tidak dapat digunakan untuk cek penerima.

Dana BTPKLW merupakan bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta untuk satu juta PKL dan warung dengan salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu belum dapat BPUM di tahun 2021 ini.

Baca Juga: Tenang! Masih Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari BTPKLW Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM

Baca Juga: Dapati Ciri-Ciri Lolos Ini di Eform Maka Dapat BPUM BRI Oktober 2021 Serta Info Cara Daftar Bantuan BTPKLW

Baca Juga: Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Masih Cair, Ini 5 Syarat Daftar BTPKLW

Sedangkan untuk pencairannya, jika BPUM dicairkan melalui bank penyalur salah satunya BRI, namun untuk BTPKLW akan disalurkan oleh pihak TNI dan Polri.

“Kami berharap dana ini bisa kita sampaikan Rp600 miliar untuk TNI dan Rp600 miliar untuk Polri kemudian diteruskan kepada masyarakat terutama PKL. Jadi ini dananya Rp1,2 triliun,” rinci Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 9 September 2021 lalu.

Nantinya, pihak TNI dan Polri akan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas di kelurahan setempat untuk pendataan calon penerima BTPKLW Rp1,2 juta tersebut.

Baca Juga: Resmi! Tak Dapat BPUM, PKL dan Warung Kecil Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Bantuan BTPKLW, Simak Caranya di Sini

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x