BERITA DIY – Pelaku usaha pemilik PKL dan Warung bisa dapat bantuan Rp1,2 juta dari program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW). Ada 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, sedangkan untuk cek penerima dan pencairan bukan di link eform.bri.co.id.
Besaran dana BTPKLW memang sama seperti BPUM, yaitu Rp1,2 juta, namun untuk pencairan bantuan PKL dan pemilik warung ini bukan melalui bank penyalur, jadi link eform.bri.co.id tidak dapat digunakan untuk cek penerima.
Dana BTPKLW merupakan bantuan tunai sebesar Rp1,2 juta untuk satu juta PKL dan warung dengan salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu belum dapat BPUM di tahun 2021 ini.
Baca Juga: Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Masih Cair, Ini 5 Syarat Daftar BTPKLW
Sedangkan untuk pencairannya, jika BPUM dicairkan melalui bank penyalur salah satunya BRI, namun untuk BTPKLW akan disalurkan oleh pihak TNI dan Polri.
“Kami berharap dana ini bisa kita sampaikan Rp600 miliar untuk TNI dan Rp600 miliar untuk Polri kemudian diteruskan kepada masyarakat terutama PKL. Jadi ini dananya Rp1,2 triliun,” rinci Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari ANTARANEWS, Kamis, 9 September 2021 lalu.
Nantinya, pihak TNI dan Polri akan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas di kelurahan setempat untuk pendataan calon penerima BTPKLW Rp1,2 juta tersebut.