BERITA DIY - Simak cara dapat bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) dengan besaran Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.
Setelah Banpres BPUM selesai pada bulan September 2021, Pemerintah kembali membagikan bantuan untuk PKL dan pedagang warung. Cara dapat BTPKLW berbeda dengan BPUM, yakni dengan bantuan anggota TNI dan Polri.
Jika untuk mendapatkan BPUM, pelaku usaha mikro harus mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat, BTPKLW sangat berbeda. Pemilik usaha atau pedagang akan didata oleh petugas yang berwenang dengan bantuan Babhinsa dan Bhabinkamtibmas, secara jemput bola. Artinya, petugas yang akan mendatangi PKL dan pedagang di lokasi mereka berdagang atau di kediamannya.
Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan BTPKLW Kemenkop, Daftar Segera di Polres Terdekat dan Dapatkan Rp1,2 Juta
Penyaluran BTPKLW Rp1,2 juta nantinya juga akan dibantu oleh anggota TNI dan Polri.
Presiden Jokowi meresmikan program BTPKLW ini pada 9 Oktober 2021 di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Satu juta PKL dan warung ditargetkan akan menjadi penerima BTPKLW di seluruh Indonesia. Bantuan ini akan diberikan hingga bulan Desember 2021.