Cara Dapat BTPKLW Kemenkop, Ini Syarat Dapat Rp1,2 Juta Untuk PKL dan Warung

- 24 Oktober 2021, 12:00 WIB
(Ilustrasi) Bantuan untuk PKL dan warung. Ketahui cara dapat BTPKLW dari Kemenkop 2021, serta syarat dapat bantuan tunai Rp1,2 Juta untuk PKL dan warung.
(Ilustrasi) Bantuan untuk PKL dan warung. Ketahui cara dapat BTPKLW dari Kemenkop 2021, serta syarat dapat bantuan tunai Rp1,2 Juta untuk PKL dan warung. /ANTARA FOTO/ Fransisco Carolio

BERITA DIY - Simak cara dapat bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung (BTPKLW) dengan besaran Rp1,2 juta dari Kemenkop UKM.

Setelah Banpres BPUM selesai pada bulan September 2021, Pemerintah kembali membagikan bantuan untuk PKL dan pedagang warung. Cara dapat BTPKLW berbeda dengan BPUM, yakni dengan bantuan anggota TNI dan Polri.

Jika untuk mendapatkan BPUM, pelaku usaha mikro harus mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM terdekat, BTPKLW sangat berbeda. Pemilik usaha atau pedagang akan didata oleh petugas yang berwenang dengan bantuan Babhinsa dan Bhabinkamtibmas, secara jemput bola. Artinya, petugas yang akan mendatangi PKL dan pedagang di lokasi mereka berdagang atau di kediamannya.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan BTPKLW Kemenkop, Daftar Segera di Polres Terdekat dan Dapatkan Rp1,2 Juta

Baca Juga: BLT Rp1,2 Juta per Orang Sudah Cair ke 311 Ribu Penerima: BTPKLW Masih Ada Kuota, Penuhi 6 Syarat Ini

Penyaluran BTPKLW Rp1,2 juta nantinya juga akan dibantu oleh anggota TNI dan Polri.

Presiden Jokowi meresmikan program BTPKLW ini pada 9 Oktober 2021 di kawasan Malioboro, Yogyakarta.

Satu juta PKL dan warung ditargetkan akan menjadi penerima BTPKLW di seluruh Indonesia. Bantuan ini akan diberikan hingga bulan Desember 2021.

Baca Juga: Tak Kebagian BPUM BRI Bisa Dapat Rp 1,2 Juta BLT BTPKLW Sampai Desember 2021, Syaratnya Cukup KTP dan SKU

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x