Jika PKL dan warung ingin mendapatkan BTPKLW, wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Berikut ini syarat dan kriteria penerima BTPKLW:
- WNI yang dibuktikan dengan KTP
- Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU
- Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4
- Tidak pernah menerima BPUM Kemenkop UKM
- Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki
Anggota TNI di beberapa daerah Indonesia sudah mulai menyalurkan BTPKLW kepada PKL dan warung, salah satunya di Madiun.