Tenang! Masih Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari BTPKLW Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM

- 16 Oktober 2021, 13:58 WIB
Polres Makale memberikan bantuan BTPKLW kepada PKL dan warung kecil. Bantuan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak dapat BPUM Kemenkop UKM dan syarat lainnya.
Polres Makale memberikan bantuan BTPKLW kepada PKL dan warung kecil. Bantuan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak dapat BPUM Kemenkop UKM dan syarat lainnya. /Dok/humas.polri.go.id

BERITA DIY - Sudah putus asa tidak dapat Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM Rp 1,2 Juta? Coba daftarkan bantuan untuk warung dan PKL bernama BTPKLW. 

Sebenarnya jangan menyerah terlebih dahulu, karena penyaluran bantuan BLT UMKM diperpanjang sampai Desember 2021.

Maka dari itu tidak ada salahnya untuk cek daftar penerima BPUM BRI sekali lagi untuk memastikan apakah NIK KTP Anda benar-benar terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM Eform BRI Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum dan Solusi Jika NIK KTP Tak Lolos

Untuk cek daftar penerima BPUM BRI hanya bisa dilakukan secara online di link eform.bri.co.id.

Di link tersebut, Anda bisa cek daftar penerima BPUM hanya menggunakan NIK KTP yang sudah Anda daftarkan sebagai calon penerima BPUM.

Caranya masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan NIK KTP dan kode verifikasi yang diminta kemudian klik Proses Inquiry.

Baca Juga: Daftar UMKM Online sebagai Syarat BPUM BRI dan BNI Masih Buka, Ini Cara Dapat BLT Jika Belum Terdaftar Banpres

Namun jika memang Anda tidak menjadi penerima BPUM BRI untuk UMKM Rp 1,2 Juta, Anda bisa daftarkan sebagai penerima BTPKLW.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x