Tenang! Masih Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari BTPKLW Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM

- 16 Oktober 2021, 13:58 WIB
Polres Makale memberikan bantuan BTPKLW kepada PKL dan warung kecil. Bantuan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak dapat BPUM Kemenkop UKM dan syarat lainnya.
Polres Makale memberikan bantuan BTPKLW kepada PKL dan warung kecil. Bantuan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak dapat BPUM Kemenkop UKM dan syarat lainnya. /Dok/humas.polri.go.id

- Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4

- Tidak menerima BPUM Kemenkop UKM

- Mengisi formulir yang disediakan

- Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki

Demikian informasi bantuan untuk PKL dan warung sebesar Rp 1,2 Juta. Bagi yang belum mendapatkan bantuan BPUM, bisa daftarkan BTPKLW asalkan memenuhi kriteria di atas.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x