Tenang! Masih Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari BTPKLW Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM

- 16 Oktober 2021, 13:58 WIB
Polres Makale memberikan bantuan BTPKLW kepada PKL dan warung kecil. Bantuan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak dapat BPUM Kemenkop UKM dan syarat lainnya.
Polres Makale memberikan bantuan BTPKLW kepada PKL dan warung kecil. Bantuan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak dapat BPUM Kemenkop UKM dan syarat lainnya. /Dok/humas.polri.go.id

Bantuan ini hampir sama dengan bantuan BLT UMKM dari Kemenkop UKM, namun dalam penyalurannya berbeda, penyaluran BTPKLW ini disalurkan langsung olah TNI dan Polri.

Rencananya BTPKLW menyasar ke 1 Juta PKL dan warung kecil di seluruh Indonesia hingga bulan Desember 2021.

Baca Juga: BPUM Rp1,2 Juta Oktober Cair Kepada UMKM yang Memenuhi Syarat, Cek di Link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

"Pemerintah membantu satu juta PKL dan warung di seluruh Indonesia masing-masing sebesar Rp1,2 juta," kata Presiden Jokowi saat menyambangi Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada 9 Oktober 2021 lalu.

Cara daftar bantuan BTPKLW sebesar Rp 1,2 Juta ini dilakukan secara offline ke Kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres di wilayah masing-masing.

Yang jelas, pastikan Anda memang mempunyai usaha bidang warung maupun PKL, agar bisa didaftarkan menjadi penerima BTPKLW. Lebih lengkapnya, simak syarat dan kriteria penerima BTPKLW di bawah ini:

Baca Juga: Ini Tanda Jadi Penerima BPUM pada Oktober 2021, Tak Perlu Lewat eform BRI dan banpres BNI Dapat BLT UMKM

- WNI yang dibuktikan dengan KTP

- Berprofesi sebagai PKL atau memiliki warung kecil

- Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x