Bantuan ini hampir sama dengan bantuan BLT UMKM dari Kemenkop UKM, namun dalam penyalurannya berbeda, penyaluran BTPKLW ini disalurkan langsung olah TNI dan Polri.
Rencananya BTPKLW menyasar ke 1 Juta PKL dan warung kecil di seluruh Indonesia hingga bulan Desember 2021.
"Pemerintah membantu satu juta PKL dan warung di seluruh Indonesia masing-masing sebesar Rp1,2 juta," kata Presiden Jokowi saat menyambangi Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada 9 Oktober 2021 lalu.
Cara daftar bantuan BTPKLW sebesar Rp 1,2 Juta ini dilakukan secara offline ke Kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres di wilayah masing-masing.
Yang jelas, pastikan Anda memang mempunyai usaha bidang warung maupun PKL, agar bisa didaftarkan menjadi penerima BTPKLW. Lebih lengkapnya, simak syarat dan kriteria penerima BTPKLW di bawah ini:
- WNI yang dibuktikan dengan KTP
- Berprofesi sebagai PKL atau memiliki warung kecil
- Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU