Tenang! Masih Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari BTPKLW Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM

- 16 Oktober 2021, 13:58 WIB
Polres Makale memberikan bantuan BTPKLW kepada PKL dan warung kecil. Bantuan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak dapat BPUM Kemenkop UKM dan syarat lainnya.
Polres Makale memberikan bantuan BTPKLW kepada PKL dan warung kecil. Bantuan ini berlaku bagi masyarakat yang tidak dapat BPUM Kemenkop UKM dan syarat lainnya. /Dok/humas.polri.go.id

BERITA DIY - Sudah putus asa tidak dapat Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM UMKM Rp 1,2 Juta? Coba daftarkan bantuan untuk warung dan PKL bernama BTPKLW. 

Sebenarnya jangan menyerah terlebih dahulu, karena penyaluran bantuan BLT UMKM diperpanjang sampai Desember 2021.

Maka dari itu tidak ada salahnya untuk cek daftar penerima BPUM BRI sekali lagi untuk memastikan apakah NIK KTP Anda benar-benar terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM Eform BRI Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum dan Solusi Jika NIK KTP Tak Lolos

Untuk cek daftar penerima BPUM BRI hanya bisa dilakukan secara online di link eform.bri.co.id.

Di link tersebut, Anda bisa cek daftar penerima BPUM hanya menggunakan NIK KTP yang sudah Anda daftarkan sebagai calon penerima BPUM.

Caranya masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan NIK KTP dan kode verifikasi yang diminta kemudian klik Proses Inquiry.

Baca Juga: Daftar UMKM Online sebagai Syarat BPUM BRI dan BNI Masih Buka, Ini Cara Dapat BLT Jika Belum Terdaftar Banpres

Namun jika memang Anda tidak menjadi penerima BPUM BRI untuk UMKM Rp 1,2 Juta, Anda bisa daftarkan sebagai penerima BTPKLW.

Bantuan ini hampir sama dengan bantuan BLT UMKM dari Kemenkop UKM, namun dalam penyalurannya berbeda, penyaluran BTPKLW ini disalurkan langsung olah TNI dan Polri.

Rencananya BTPKLW menyasar ke 1 Juta PKL dan warung kecil di seluruh Indonesia hingga bulan Desember 2021.

Baca Juga: BPUM Rp1,2 Juta Oktober Cair Kepada UMKM yang Memenuhi Syarat, Cek di Link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

"Pemerintah membantu satu juta PKL dan warung di seluruh Indonesia masing-masing sebesar Rp1,2 juta," kata Presiden Jokowi saat menyambangi Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada 9 Oktober 2021 lalu.

Cara daftar bantuan BTPKLW sebesar Rp 1,2 Juta ini dilakukan secara offline ke Kantor Kepolisian terdekat setingkat Polres di wilayah masing-masing.

Yang jelas, pastikan Anda memang mempunyai usaha bidang warung maupun PKL, agar bisa didaftarkan menjadi penerima BTPKLW. Lebih lengkapnya, simak syarat dan kriteria penerima BTPKLW di bawah ini:

Baca Juga: Ini Tanda Jadi Penerima BPUM pada Oktober 2021, Tak Perlu Lewat eform BRI dan banpres BNI Dapat BLT UMKM

- WNI yang dibuktikan dengan KTP

- Berprofesi sebagai PKL atau memiliki warung kecil

- Memiliki dokumen bukti usaha, seperti NIB atau SKU

- Diutamakan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4

- Tidak menerima BPUM Kemenkop UKM

- Mengisi formulir yang disediakan

- Melampirkan foto PKL atau warung yang dimiliki

Demikian informasi bantuan untuk PKL dan warung sebesar Rp 1,2 Juta. Bagi yang belum mendapatkan bantuan BPUM, bisa daftarkan BTPKLW asalkan memenuhi kriteria di atas.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x