BERITA DIY - Syarat agar bantuan BPUM BRI cair adalah dengan NIK KTP tercantum di eform.bri.co.id, namun kini tak perlu risau untuk mendaftar lagi. Selain pendaftaran telah ditutup, kini ada program bernama BTPKLW dengan besaran bantuan yang sama yaitu Rp 1,2 juta.
BTPKLW atau Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung ini baru diluncurkan Presiden Jokowi pada 9 Oktober 2021 dan rencana akan berlangsung hingga Desember 2021.
Sehingga pelaku usaha mikro atau UMKM seperti PKL dan pemilik warung masih bisa mendapat suntikan dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta seperti BPUM.
Perbedaannya hanya terletak pada proses pencairan dana bantuan. Kalau BPUM disalurkan lewat transfer ATM melalui Bank Himbara, bantuan BTPKLW ini akan disalurkan langsung oleh TNI dan Polri.
Sasaran penerima bantuan ini adalah 1 juta PKL dan warung kecil di seluruh Indonesia, dan akan disalurkan hingga Desember 2021 mendatang.
Pertanyaannya, bagaimana cara agar pelaku UMKM PKL dan pemilik warung bisa menerima bantuan tunai Rp 1,2 juta ini?
Berikut persyaratan penerima BTPKLW yang berlaku: