1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Bukan penerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
4. Memiliki unit usaha kecil (UMKM) dalam bidang perdagangan (PKL atau pemilik warung)
5. Memiliki dan melampirkan bukti memiliki unit usaha seperti NIB dan SKU
6. Melampirkan bukti foto sedang melakukan kegiatan usaha
7. Berada pada wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan level 3
Setelah memenuhi syarat dan memiliki kelengkapan dokumen, calon penerima BTPKLW tinggal mendatangi Polres terdekat untuk mendaftarkan diri.
Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan BTPKLW Kemenkop, Daftar Segera di Polres Terdekat dan Dapatkan Rp1,2 Juta