Gagal di BPUM karena NIK Tak Lolos di eform.bri.co.id Masih Bisa Dapat Rp 1,2 Juta Jika Penuhi 7 Syarat BTPKLW

- 23 Oktober 2021, 11:45 WIB
Simak syarat dan cara daftar BTPKLW untuk PKL dan UMKM warung yang gagal dapat BPUM atau BLT UMKM tahap 3.
Simak syarat dan cara daftar BTPKLW untuk PKL dan UMKM warung yang gagal dapat BPUM atau BLT UMKM tahap 3. /Tangkap layar humas.polri.go.id

Baca Juga: Tenang! Masih Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari BTPKLW Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id BPUM

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP

3. Bukan penerima Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM

4. Memiliki unit usaha kecil (UMKM) dalam bidang perdagangan (PKL atau pemilik warung)

5. Memiliki dan melampirkan bukti memiliki unit usaha seperti NIB dan SKU

6. Melampirkan bukti foto sedang melakukan kegiatan usaha

7. Berada pada wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dan level 3

Setelah memenuhi syarat dan memiliki kelengkapan dokumen, calon penerima BTPKLW tinggal mendatangi Polres terdekat untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga: Syarat Dapat Bantuan BTPKLW Kemenkop, Daftar Segera di Polres Terdekat dan Dapatkan Rp1,2 Juta

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah