Daftar PKH Bisa Online Melalui HP? Berikut Cara Terdaftar DTKS agar Dapat Bansos hingga Rp3 Juta dari Kemensos

- 29 Agustus 2021, 07:05 WIB
ILUSTRASI - Daftar penerima PKH bisa online lewat HP? Berikut cara terdaftar di DTKS agar dapat Bansos hingga Rp3 juta dari Kemensos.
ILUSTRASI - Daftar penerima PKH bisa online lewat HP? Berikut cara terdaftar di DTKS agar dapat Bansos hingga Rp3 juta dari Kemensos. /PIXABAY/EmAji

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta, dengan syarat maksimal kehamilan kedua.
2. Anak usia dini menerima Rp3 juta, dengan syarat maksimal dua anak usia dini dalam keluarga.
3. Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu, dengan syarat maksimal satu anak usia SD dalam keluarga.
4. Anak usia SMP menerima Rp1,5 juta, dengan syarat maksimal satu anak usia SMP dalam keluarga.
5. Anak usia SMA menerima Rp2 juta, dengan syarat maksimal satu anak usia SMA dalam keluarga.
6. Lanjut usia menerima Rp2,4 juta, dengan syarat maksimal satu orang lansia dalam keluarga.
7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta, dengan syarat maksimal satu orang difabel dalam keluarga.

Baca Juga: Bayi Umur 3 Bulan Bisa Dapat Bansos PKH Kemensos Rp 3 juta, Cek Nama Penerima di DTKS Tanpa KTP atau KK

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH

- Buka browser HP atau komputer.
- Masuk situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Provinsi.
- Masukkan Kabupaten/Kota.
- Masukkan Kecamatan.
- Masukkan Desa/Kelurahan.
- Masuklan nama lengkap.
- Masukkan kode huruf.
- Klik Cari Data.

Baca Juga: Cek Nama Masuk DTKS atau Tidak Bisa di Situs Resmi Kemensos, Bansos PKH hingga Rp3 Juta Bisa Cair Pakai KTP?

Cara Daftar Penerima Bansos PKH

1. Warga miskin mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Baca Juga: Bukan Klik cekbansos.kemensos.go.id! Ini Cara Daftar BST PKH Agustus 2021, 1 KK Bisa Dapat Rp10,8 Juta

Perlu diketahui bahwa cara daftar DTKS Kemensos agar dapat Bansos PKH hanya bisa dilakukan secara langsung atau offline.

Sehingga cara daftar Bansos PKH secara online lewat HP tidak bisa dilakukan. Apabila ada informasi yang menyebut bisa daftar Bansos PKH secara online memaki HP, maka bisa dipastikan informasi itu tidak benar atau hoaks.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x