Warga Miskin Dapat BST PKH Rp10,8 Juta Tanpa Diskon, Cek Penerima dan Jadwal Cair di cekbansos.kemensos.go.id

- 24 Agustus 2021, 12:38 WIB
ILUSTRASI - Penerima Bansos PKH 2021. Warga miskin bisa dapat bantuan BST PKH Rp10,8 juta dari Kemensos jika memenuhi syarat ini. Cek penerima dan jadwal cair di cekbansos.kemensos.go.id.
ILUSTRASI - Penerima Bansos PKH 2021. Warga miskin bisa dapat bantuan BST PKH Rp10,8 juta dari Kemensos jika memenuhi syarat ini. Cek penerima dan jadwal cair di cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap layar kemensos.go.id

BERITA DIY - Warga miskin bisa dapat bansos PKH atau BST PKH sebesar Rp 10,8 juta tanpa potongan dari Kemensos. Simak cara lihat siapa penerimanya dan jadwal BST PKH dapat dicarikan di cekbansos.kemensos.go.id.

BST PKH atau bantuan sosial tunai PKH sendiri adalah program bantuan sosial dari Kemensos teruntuk warga miskin agar memiliki kehidupan lebih layak.

Dengan adanya BST PKH ini, harapannya agar warga miskin mendapatkan akses ke fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan sosial.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos PKH Masing-masing Rp 3 Juta Agustus 2021, Cek Penerima Bantuan di DTKS

Warga miskin yang daya hidupnya ditampung pemerintah termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu.

Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak punya sumber mata pencaharian atau punya tapi tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar bagi dirinya atau pun keluarganya.

Orang tidak mampu adalah orang yang punya sumber mata pencaharian, gaji, atau upah tapi hanya sanggup memenuhi kebutuhan dasar layak namun tidak sanggup membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

Komponen yang berhak menerima BST PKH adalah keluarga penerima manfaat (KPM) PKH seperti ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah, lansia dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kemensos di DTKS biar Dapat Bantuan PKH, BST, BNPT, dan Beras 10 Kg

Tahun 2021 ini BST PKH menyasar ke 10 juta penerima manfaat (PM). Hingga Agustus 2021 penyaluran bansos PKH sudah tahap ke 3 yang berjalan mulai Juli 2021.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x