Penyandang Disabilitas dan Lansia Terima Bansos PKH Rp4,8 Juta, Begini Cara agar Terdaftar di DTKS Kemensos

- 19 Agustus 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi - penyandang disabilitas dan lansia terima Bansos PKH Rp4,8 juta. Begini cara daftar DTKS Kemensos agar dapat bantuan.
Ilustrasi - penyandang disabilitas dan lansia terima Bansos PKH Rp4,8 juta. Begini cara daftar DTKS Kemensos agar dapat bantuan. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY – Penyandang disabilitas dan lansia terima Bansos PKH Rp4,8 juta. Simak cara agar nama terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos berikut ini.

Penyandang disabilitas dan lansia menjadi bagian penerima Bansos PKH dari Kemensos. Adapun besaran bantuan yang diterima adalah Rp4,8 juta jika dijumlahkan.

Difabel dan lansia bisa dapat bantuan Bansos PKH Rp4,8 juta jika dalam satu keluarga terdapat satu penyandang disabilitas dan satu lansia berusia 70 tahun ke atas. Apabila hanya ada salah satu maka bantuan yang diterima adalah Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat BLT Bansos PKH Rp6 Juta, Daftar di Sini Agar Nama Masuk DTKS Kemensos

Selain penyandang disabilitas dan lansia, Kemensos juga menyalurkan Bansos PKH kepada kriteria lain dengan syarat yang berbeda. Besaran bantuan yang diterima pun berbeda, mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta.

Bansos PKH disalurkan oleh Kemensos dalam empat tahap setiap tahun, yakni tahap 1 bulan Januari, tahap 2 bulan April, tahap 3 bulan Juli dan Tahap 4 bulan Oktober melalui bank Himbara atau agen penyalur resmi.

Bantuan bisa cair jika warga miskin terdaftar sebagai penerima bantuan di DTKS Kemensos dan nama ada di daftar penerima Bansos PKH yang bisa di cek di cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Dapat BLT Rp2,4 Juta dari Kemensos, Cek Syarat dan Daftar Penerima Bansos PKH di Sini

Kriteria Penerima Bansos PKH

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x