Penyandang Disabilitas dan Lansia Terima Bansos PKH Rp4,8 Juta, Begini Cara agar Terdaftar di DTKS Kemensos

- 19 Agustus 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi - penyandang disabilitas dan lansia terima Bansos PKH Rp4,8 juta. Begini cara daftar DTKS Kemensos agar dapat bantuan.
Ilustrasi - penyandang disabilitas dan lansia terima Bansos PKH Rp4,8 juta. Begini cara daftar DTKS Kemensos agar dapat bantuan. /PIXABAY/Ekoanug

- Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

Baca Juga: Lansia Dapat Bansos Rp2,4 Juta dari Kemensos, Cek Syarat dan Data Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH

- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser hp atau komputer.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah