Penyandang Disabilitas dan Lansia Terima Bansos PKH Rp4,8 Juta, Begini Cara agar Terdaftar di DTKS Kemensos

- 19 Agustus 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi - penyandang disabilitas dan lansia terima Bansos PKH Rp4,8 juta. Begini cara daftar DTKS Kemensos agar dapat bantuan.
Ilustrasi - penyandang disabilitas dan lansia terima Bansos PKH Rp4,8 juta. Begini cara daftar DTKS Kemensos agar dapat bantuan. /PIXABAY/Ekoanug

- Ibu hamil menerima Rp3 juta dengan syarat maksimal kehamilan kedua.

- Anak usia dini menerima Rp3 juta dengan syarat maksimal dua anak usia dini dalam keluarga.

- Anak sekolah SD menerima Rp900 ribu dengan syarat maksimal satu anak usia SD dalam keluarga.

- Anak sekolah SMP menerima Rp1,5 juta dengan syarat maksimal satu anak usia SMP dalam keluarga.

- Anak sekolah SMA menerima Rp2 juta dengan syarat maksimal satu anak usia SMA dalam keluarga.

- Lansia menerima Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang berusia lanjut dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta dengan syarat maksimal satu orang difabel dalam keluarga.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Anak Sekolah untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Cek Daftar Penerima Bansos PKH di Situs Kemensos

Cara Daftar DTKS Kemensos

- Warga miskin mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah