Penyandang Disabilitas Dapat BLT Rp2,4 Juta dari Kemensos, Cek Syarat dan Daftar Penerima Bansos PKH di Sini

- 17 Agustus 2021, 11:56 WIB
Ilustarsi - Penyandang disabilitas atau difabel dapat BLT Rp2,4 juta dari Kemensos.
Ilustarsi - Penyandang disabilitas atau difabel dapat BLT Rp2,4 juta dari Kemensos. /PIXABAY/ Ekoanug/

BERITA DIY – Penyandang disabilitas atau difabel bisa jadi penerima BLT dari Kemensos sebesar Rp2,4 juta per tahun. Cek syarat lengkap dan ketahui daftar penerima Bansos PKH melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Penyandang disabilitas atau difabel masuk menjadi penerima BLT dari program Bansos PKH Kemensos. Besaran bantuan yang diterima oleh difabel adalah sebesar Rp2,4 juta per tahun atau setara Rp600 ribu dalam empat tahap penyaluran.

Adapun penyaluran Bansos PKH dilakukan oleh Kemensos dalam empat tahap, yakni tahap 1 bulan Januari, tahap 2 bulan April, tahap 3 bulan Juli dan tahap 4 bulan Oktober. Bantuan akan disalurkan secara langsung melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) serta agen penyalur resmi.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Anak Sekolah untuk Siswa SD, SMP dan SMA, Cek Daftar Penerima Bansos PKH di Situs Kemensos

Selain disalurkan kepada penyandang disabilitas atau difabel, Bansos PKH juga disalurkan kepada sejumlah golongan berikut:

  • Ibu hamil dengan besaran bantuan Rp3 juta per tahun.
  • Anak usia dini dengan besaran bantuan Rp3 juta per tahun.
  • Anak SD dengan besaran bantuan Rp900 ribu per tahun.
  • Anak SMP dengan besaran bantuan Rp1,5 juta per tahun.
  • Anak SMA dengan besaran bantuan Rp2 juta per tahun.
  • Lanjut usia atau lansia dengan besaran bantuan Rp2,4 juta per tahun.
  • Penyandang disabilitas atau difabel dengan besaran bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Lansia Dapat Bansos Rp2,4 Juta dari Kemensos, Cek Syarat dan Data Penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu, syarat lengkap agar bisa dapat Bansos PKH adalah sebagai berikut:

  • Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua.
  • Anak usia dini dengan syarat maksimal dua anak dalam keluarga.
  • Anak SD dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.
  • Anak SMP dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.
  • Anak SMA dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga.
  • Lanjut usia atau lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.
  • Penyandang disabilitas atau difabel maksimal satu orang dalam keluarga.

Baca Juga: 7 Kriteria Warga Miskin Ini Dapat Bansos PKH, Daftar di Sini Agar Nama Muncul di cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu cara untuk cek daftar penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x