BERITA DIY - Peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA menjadi komponen yang dipilih Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima bantuan langsung tunai PKH atau BLT PKH. Total bantuan ini ada Rp 4,4 juta.
Siswa SD, SMP, dan SMA dapat melihat penerima BLT PKH anak sekolah sebesar Rp 4,4 juta ini di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Namun tidak semua anak sekolah SD, SMP, dan SMA bisa mendapat akses bantuan uang pendidikan Rp 4,4 juta ini. Ada persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan Kemensos sebagai penerima BLT PKH anak sekolah.
Untuk disimak dan diketahui, inilah persyaratan yang harus dipenuhi anak sekolah SD, SMP, dan SMA yang berhak menerima bantuan BLT PKH anak sekolah Rp 4,4 juta:
1. Siswa SD, SMP dan SMA memiliki KIP atau Kartu Indonesia Pintar.
2. Siswa SD, SMP dan SMA terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non formal.
3. Siswa SD, SMP dan SMA terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Namun bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang tidak memiliki KIP, bisa mendaftar memakai KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) ke Dinas Pendidikan setempat.
Apabila siswa tidak juga memiliki KKS, bisa meminta surat keterangan tidak mampu atau SKTM di RT/RW dan Desa atau Keluarahan.