BERITA DIY - Bulan Agustus 2021 ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapat bantuan bansos tunai (BST) PKH sebesar Rp 10,8 juta jika memang memenuhi persyaratan.
Bansos tunai Program Keluarga Harapan atau BST PKH merupakan salah satu program perlindungan sosial yang masih berjalan di masa PPKM Level 4, 3, dan 2 ini.
BST PKH menjadi program kerja milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyasar pada warga miskin. Bantuan ini bisa memberi uang tunai sebesar Rp 10,8 juta untuk 1 Kartu Keluarga jika memang keadaannya sesuai yang disyaratkan.
Perkiraan BST PKH Rp 10,8 juta ini dihitung berdasar pada perolehan tertinggi dalam 1 keluara penerima BST PKH dengan asumi ada 4 anggota keluarga yang berhak mendapatkan bantuan.
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
- Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-
Dalam 1 keluarga bisa mendapat Rp 10,8 juta sesuai asumsi di atas, apabila di dalam keluarga itu terdapat ibu hamil yang mendapat bantuan 3 juta, balita mendapat 3 juta, lanjut usia Rp. 2.400.000, dan penyandang disabilitas Rp. 2.400.000.
BST PKH ini akan disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau melalui agen penyalur resmi.
BST PKH Rp 10,8 juta kepada warga miskin bisa cair jika Kartu Keluarga terdaftar sebagai penerima bantuan di DTKS Kemensos dan nama ada di dalam daftar penerima Bansos PKH yang bisa dicek online di cekbansos.kemensos.go.id
Berikut cara cek daftar penerima BST PKH: