Selanjutnya, untuk rincian dana bantuan yang akan diterima oleh siswa di masing-masing jenjang SD, SMP, dan SMA akan berbeda.
- Siswa SD sederajat: Rp 900.000 per tahun
- Siswa SMP sederajat: Rp 1.500.000 per tahun
- Siswa SMA sederajat: Rp 2.000.000 per tahun
Bantuan uang pendidikan dari Kemensos sebesar Rp 4,4 juta ini bisa didapatkan oleh satu keluarga penerima PKH jika dalam komponen keluarga memiliki anak dengan kriteria di bawah ini:
1. Anak usia sekolah SD menerima Rp900 ribu. Dengan syarat maksimal satu anak berusia SD dalam keluarga.
2. Anak usia sekolah SMP menerima Rp1,5 juta. Dengan syarat maksimal satu anak berusia SMP dalam keluarga.
3.Anak usia sekolah SMA menerima Rp2 juta. Dengan syarat maksimal satu anak berusia SMA dalam keluarga.
Untuk pencairannya sendiri, BLT PKH anak sekolah akan disalurkan bersamaan dengan penyaluran bansos PKH untuk golongan penerima bantuan lainnya.
Penyaluran BLT PKH anak sekolah dilakukan dalam 4 tahap setiap tahun, yang mana merupakan skema penyaluran BLT PKH Kemensos.
Agustus 2021 ini merupakan penyaluran tahap ke-3, dimana tahap 1 bulan Januari, tahap 2 bulan April, tahap 3 bulan Juli, dan tahap 4 Oktober.