Kriteria, Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos, Warga Miskin Dapat Bansos PKH hingga Rp3 Juta Tanpa Potongan

- 23 Agustus 2021, 08:48 WIB
ILUSTRASI - Kriteria, syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar warga miskin dapat Bansos PKH hingga Rp3 juta.
ILUSTRASI - Kriteria, syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar warga miskin dapat Bansos PKH hingga Rp3 juta. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

BERITA DIY – Berikut kriteria, syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar warga miskin bisa dapat Bansos PKH hingga Rp3 juta.

Bansos PKH merupakan program bantuan sosial yang ditujukan bagi warga masyarakat miskin agar memiliki hidup lebih layak.

Melalui program bantuan ini, warga miskin diharapkan memiliki akses ke fasilitas pendidikan, layanan kesehatan dan layanan sosial.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kemensos di DTKS biar Dapat Bantuan PKH, BST, BNPT, dan Beras 10 Kg

Adapun besaran bantuan Bansos PKH yang bisa diterima oleh warga miskin dengan kriteria berbeda-beda mulai dari Rp900 ribu hingga paling besar Rp3 juta.

Untuk bisa menjadi bagian penerima Bansos PKH, warga miskin harus lebih dulu terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos dan memenuhi kriteria serta syarat yang telah ditetapkan.

Apabila nama warga miskin sudah terdaftar di DTKS, nantinya mereka akan mendapat uang Bansos PKH selama empat tahap setiap tahun.

Baca Juga: BLT PKH Anak Sekolah Siswa SD, SMP, SMA Ada Rp 4,4 Juta dari Kemensos, Ini Cara Mudah Lihat Penerima Bansos

Penyaluran uang tunai Bansos PKH dimulai di tahap 1 (Januari), tahap 2 (April), tahap 3 (Juli) dan tahap 4 (Oktober).

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x