Kriteria, Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos, Warga Miskin Dapat Bansos PKH hingga Rp3 Juta Tanpa Potongan

- 23 Agustus 2021, 08:48 WIB
ILUSTRASI - Kriteria, syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar warga miskin dapat Bansos PKH hingga Rp3 juta.
ILUSTRASI - Kriteria, syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar warga miskin dapat Bansos PKH hingga Rp3 juta. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

- Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

- Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

Baca Juga: BST PKH Rp10,8 Juta untuk 1 Keluarga jika Memenuhi Syarat Ini, Cek Persyaratan dan Penerima di Link Ini

Setelah daftar DTKS Kemensos, nantinya warga miskin bisa cek apakah namanya sudah masuk daftar penerima Bansos Kemensos atau belum melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara berikut:

  • Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan alamat lengkap, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa.
  • Masukkan nama lengkap.
  • Masukkan kode huruf.
  • Klik cari data.

Itulah informasi mengenai kriteria, syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar dapat Bansos PKH hingga Rp3 juta.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x