Kriteria, Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos, Warga Miskin Dapat Bansos PKH hingga Rp3 Juta Tanpa Potongan

- 23 Agustus 2021, 08:48 WIB
ILUSTRASI - Kriteria, syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar warga miskin dapat Bansos PKH hingga Rp3 juta.
ILUSTRASI - Kriteria, syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar warga miskin dapat Bansos PKH hingga Rp3 juta. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu orang difabel dalam keluarga.

Baca Juga: Link Download Aplikasi SIKS-Dataku, Cara Cek Data DTKS Kemensos dan Daftar Penerima Bansos PKH, BPNT dan BST

Cara Daftar DTKS Kemensos

- Warga miskin mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

- Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Daftar Penerima dan Jadwal Cair Bansos PKH BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

- File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x