Kriteria, Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos, Warga Miskin Dapat Bansos PKH hingga Rp3 Juta Tanpa Potongan

- 23 Agustus 2021, 08:48 WIB
ILUSTRASI - Kriteria, syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar warga miskin dapat Bansos PKH hingga Rp3 juta.
ILUSTRASI - Kriteria, syarat dan cara daftar DTKS Kemensos agar warga miskin dapat Bansos PKH hingga Rp3 juta. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

Uang bantuan Bansos PKH bisa diambil melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN dan Mandiri) serta melalui agen penyalur PKH.

Warga miskin penerima Bansos PKH akan menerima bantuan secara utuh tanpa adanya potongan selama masa penyaluran.

Baca Juga: Warga Miskin Belum Dapat BST PKH Agustus 2021 Bisa Daftar di DTKS, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos PKH

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap, dengan syarat maksimal kehamilan kedua.

2. Anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap, dengan syarat maksimal dua anak usia dini dalam keluarga.

3. Anak usia sekolah SD menerima Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu anak berusia sekolah SD dalam keluarga.

4. Anak usia sekolah SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu anak berusia sekolah SMP dalam keluarga.

5. Anak usia sekolah SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu anak berusia sekolah SMA dalam keluarga.

6. Lanjut usia atau lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap, dengan syarat maksimal satu orang berusia 70 tahun ke atas dalam keluarga.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x