BERITA DIY - Simak cara daftar jadi penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) dalam artikel ini supaya kamu bisa jadi penerima manfaat bantuan PKH, BST, BNPT, hingga beras dari Bulog seberat 10 kg.
Seperti diketahui warga yang bisa menerima bansos Kemensos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan pangan Non-Tunai (BNPT) adalah mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan muncul di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Di masa PPKM ini Kemensos juga bekerjasama dengan Bulog menambahkan bantuan berupa beras 10 kg bagi warga yang namanya terdaftar di sistem DTKS.
Agar bisa mendapat bantuan-bantuan di atas, berikut persyaratan dan cara daftar jadi penerima bansos Kemensos biar dapat PKH, BST, BNPT, dan beras 10 kg.
Syarat daftar DTKS Kemensos
- Warga miskin/rentan miskin;
- Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;
- Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kalau berhasil memenuhi syarat di atas, selanjutnya lakukan pendaftaran dengan mengajukan diri mulai dari Desa/Keluarahan secara offline.
Berikut tahapan daftar diri agar tercantum ke sistem DTKS Kemensos:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.