BERITA DIY - Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di DTKS bulan Agustus 2021 bisa mengambil bansos PKH masing-masing Rp 3 juta.
Artinya, jika ada dalam satu keluarga yang terdiri empat orang terdapat komponen ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun berhak atas bansos PKH total sebesar Rp 6 juta di tahun 2021 ini.
Bansos PKH tahun 2021 ini diberikan selama 1 tahun dengan penyaluran dalam empat tahap.
Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos Kemensos di DTKS biar Dapat Bantuan PKH, BST, BNPT, dan Beras 10 Kg
Tahap 1 dan 2 sudah diberikan kepada Penerima Manfaat (PM) kemarin dibulan Januari dan April. Sekarang masuk tahap 3 yang penyalurannya dimulai Juli 2021, dan besok tahap 4 bulan Oktober.
Bagi PM yang di bulan Juli belum menerima bansos PKH, bisa diambil bulan Agustus 2021 ini melalui bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Adapaun bansos PKH sendiri tidak hanya menyasar komponen ibu hamil dan balita saja. Melainkan juga siswa sekolah SD, SMP, dan SMA, lansia, dan penyandang disabilitas.
Berikut rincian bansos PKH atau BLT PKH untuk ibu hamil dan balita atau anak usia dini umur 0-6 tahun:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
- Anak usia dini: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
Untuk persyaratan bagi ibu hamil dan balita anau anak usia dini yang bisa memanfaatkan bansos PKH tersebut adalah:
1. Ibu hamil dengan bantuan Rp3 juta per tahun. Dengan syarat maksimal kehamilan kedua.