3. Subsidi kuota internet selama 5 bulan (Agustus – Desember 2021) sebesar Rp5,54 triliun;
4. Kartu Prakerja (Rp1,2 triliun) dan Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp8,8 triliun) akan ditambah sebesar total Rp10 triliun. Khusus BSU akan diberikan kepada para pekerja di sektor non kritikal dan lokasi kerjanya berada di area PPKM Level 4 dengan upah Rp3,5 juta ke bawah (diatur lebih lanjut dalam Permenaker yang sedang disusun);
5. Bantuan Beras BULOG untuk 10 juta KPM BST dan 18,8 juta KPM Kartu Sembako; serta
6. Bansos non-BLT UMKM akan disalurkan sebesar Rp1,2 juta per penerima untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri.
Demikian rincian Bansos PPKM terbaru yang diterbitkan oleh Kemenko Perekonomian pada 21 Juli 2021 silam.***