BERITA DIY - Selain Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), pemerintah juga akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai Rp1,2 juta ke pelaku super mikro seperti pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung dan lapak jajanan kecil.
Berikut kriteria penerima non-BPUM senilai Rp1,2 juta untuk 1 juta UMKM super mikro seperti PKL yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Penyaluran bansos tunai non-BPUM untuk PKL, pemilik warung kelontong dan setara akan dilakukan oleh TNI/Polri, dan disusun dengan berpedoman pada Permenkeu mengenai Pemberian Bantuan Pemerintah, serta akan dilakukan pendampingan oleh Kemenkeu dan BPKP.
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Perekonomian RI pada Minggu, 25 Juli 2021, Untuk mendapatkan bansos tunai non-BPUM tersebut, masyarakat (pelaku usaha mikro atau super mikro) harus melakukan Pendaftaran Program Bantuan.
Cara daftar dan cara mendapatkan bansos tunai Rp1,2 juta untuk PKL hingga pemilik warung kelontong non-BPUM
Pendaftaran bansos tunai non-BPUM akan dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.
Jemput bola ini, diklaim Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Perekonomian, agar memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar.