Cara Dapat dan Kriteria Bansos Tunai Rp1,2 Juta untuk PKL hingga Warung Kelontong, Bukan Penerima Banpres BPUM

- 25 Juli 2021, 11:04 WIB
ILUSTRASI - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai Rp1,2 juta non-BPUM ke pelaku super mikro seperti pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung dan lapak jajanan kecil.
ILUSTRASI - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai Rp1,2 juta non-BPUM ke pelaku super mikro seperti pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung dan lapak jajanan kecil. /Instagram.com/@ipukfdani

- Diskon Listrik akan dilanjutkan untuk 3 bulan (Oktober–Desember 2021), sebesar Rp 1,91 triliun;

Baca Juga: Siapkan File EKTP, Cek Online Bansos BST Rp600 Ribu dan Beras 10 Kilogram di cekbansos.kemensos.go.id

- Subsidi kuota internet selama 5 bulan (Agustus–Desember 2021) sebesar Rp 5,54 triliun;

- Kartu Prakerja (Rp 1,2 triliun) dan Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp8,8 triliun) akan ditambah sebesar total Rp 10 triliun.

Untuk BSU Subsidi Gaji akan diberikan kepada para pekerja di sektor non-kritikal dan lokasi kerjanya berada di area PPKM Level 4 dengan upah Rp 3,5 juta ke bawah (diatur lebih lanjut dalam Permenaker yang sedang disusun); serta

- Bantuan Beras BULOG untuk 10 juta KPM BST dan 18,8 juta KPM Kartu Sembako.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Tahap 3 dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Selain BNI banpresbpum.id, BRI eform.bri.co.id

Sebagai informasi, bantuan Perlinsos maupun bansos tunai non-BPUM akan diprioritaskan pada 122 kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten atau kota di luar Jawa dan Bali.***

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x