BERITA DIY - Selain Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), pemerintah juga akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai Rp1,2 juta ke pelaku super mikro seperti pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung dan lapak jajanan kecil.
Berikut kriteria penerima non-BPUM senilai Rp1,2 juta untuk 1 juta UMKM super mikro seperti PKL yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Penyaluran bansos tunai non-BPUM untuk PKL, pemilik warung kelontong dan setara akan dilakukan oleh TNI/Polri, dan disusun dengan berpedoman pada Permenkeu mengenai Pemberian Bantuan Pemerintah, serta akan dilakukan pendampingan oleh Kemenkeu dan BPKP.
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Perekonomian RI pada Minggu, 25 Juli 2021, Untuk mendapatkan bansos tunai non-BPUM tersebut, masyarakat (pelaku usaha mikro atau super mikro) harus melakukan Pendaftaran Program Bantuan.
Cara daftar dan cara mendapatkan bansos tunai Rp1,2 juta untuk PKL hingga pemilik warung kelontong non-BPUM
Pendaftaran bansos tunai non-BPUM akan dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.
Jemput bola ini, diklaim Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Perekonomian, agar memudahkan PKL atau calon penerima dalam mendaftar.
Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan.
Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.
Kemudian, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan.
Setelah data valid dengan kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai penerima bansos tunai non-BPUM.
“TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Airlangga.
Kriteria penerima bansos tunai non-BPUM
Adapun kriteria bansos tunai non-BPUM untuk PKL atau pedagang warung, antara lain:
1. Penerima adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4
Penerima bantuan bansos tunai Rp1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau super mikro, semisal PKL atau pedagang warung kelontong yang terdampak PPKM Level 4.
Baca Juga: 5 Daftar Bantuan PPKM dari Pemerintah, Simak Cara Cek Penerima Bansos di Link dan Laman Berikut
2. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM 2021
PKL yang mendapatkan bansos tunai Rp1,2 juta adalah PKL yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melalui NIK.
Bantuan Perlindungan Sosial (Perlinsos) lainnya
Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mendapat tambahan sebesar Rp 55,21 triliun.
Beberapa bantuan dalam memenuhi anggaran Perlinsos antara lain:
- Program Kartu Sembako, akan ditambah indeks manfaatnya selama 2 bulan dengan Rp 200 ribu per penerima untuk 18,8 juta KPM;
- Diskon Listrik akan dilanjutkan untuk 3 bulan (Oktober–Desember 2021), sebesar Rp 1,91 triliun;
- Subsidi kuota internet selama 5 bulan (Agustus–Desember 2021) sebesar Rp 5,54 triliun;
- Kartu Prakerja (Rp 1,2 triliun) dan Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp8,8 triliun) akan ditambah sebesar total Rp 10 triliun.
Untuk BSU Subsidi Gaji akan diberikan kepada para pekerja di sektor non-kritikal dan lokasi kerjanya berada di area PPKM Level 4 dengan upah Rp 3,5 juta ke bawah (diatur lebih lanjut dalam Permenaker yang sedang disusun); serta
- Bantuan Beras BULOG untuk 10 juta KPM BST dan 18,8 juta KPM Kartu Sembako.
Sebagai informasi, bantuan Perlinsos maupun bansos tunai non-BPUM akan diprioritaskan pada 122 kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten atau kota di luar Jawa dan Bali.***