Cara Dapat dan Kriteria Bansos Tunai Rp1,2 Juta untuk PKL hingga Warung Kelontong, Bukan Penerima Banpres BPUM

- 25 Juli 2021, 11:04 WIB
ILUSTRASI - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai Rp1,2 juta non-BPUM ke pelaku super mikro seperti pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung dan lapak jajanan kecil.
ILUSTRASI - Pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai Rp1,2 juta non-BPUM ke pelaku super mikro seperti pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung dan lapak jajanan kecil. /Instagram.com/@ipukfdani

Dalam pendaftaran ini, lanjut Airlangga, ada isian sederhana yang harus diisi oleh calon penerima bantuan.

Isian sederhana itu yakni data-data pokok seperti NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.

Kemudian, TNI/Polri akan melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan.

Baca Juga: Info Daftar UMKM Banpres BPUM BNI Mekaar Tahap 3 Bukan di banpresbpum.id, Cek BLT BRI di Link Ini Modal KTP

Setelah data valid dengan kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM setempat, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai penerima bansos tunai non-BPUM.

“TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Airlangga.

Baca Juga: BPUM BNI Tahap 3 Cair Rp1,2 Juta ke 3 Juta Rekening UMKM, Cara cek Banpres BLT BRI di eform.bri.co.id/bpum

Kriteria penerima bansos tunai non-BPUM

Adapun kriteria bansos tunai non-BPUM untuk PKL atau pedagang warung, antara lain:

1. Penerima adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x