Diperpanjang Tahun Depan, Simak Syarat Daftar dan Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta

- 25 Desember 2020, 20:05 WIB
Diperpanjang pada tahun 2021, simak syarat dapat dan cara mencairkan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta. Cek online daftar penerima di link eform.bri.co.id/bpum.
Diperpanjang pada tahun 2021, simak syarat dapat dan cara mencairkan bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta. Cek online daftar penerima di link eform.bri.co.id/bpum. /pembiayaan.depkop.go.id

BERITA DIY - Pendaftaran bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta rencananya akan diperpanjang pada tahun 2021. Oleh karena itu pelaku usaha mikro sebaiknya mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

Hingga saat ini belum ada keterangan dari resmi pemerintah mengenai tata cara hingga kuota penerima bantuan BPUM ini.

Namun Menteri Koperasi dan UKM menjelaskan bantuan ink akan diperpanjang pada tahun 2021 mengingat banyaknya animo masyarakat dan rencana peningkatan ekonomi karena pandemi covid-19.

Baca Juga: Ada Bantuan Rp 1 Juta per Orang: Cek KTP di apb.kemdikbud.go.id, Ini Cara Dapat BLT APB

Pada tahun 2020 ini, ada lebih dari 27 juta pelaku UMKM yang mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM sedangkan kuota yang tersedia hanya 12 juta penerima.

Sehingga Kemenkop UKM berencana memperpanjang bantuan ini di tahun depan.

Pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya mengetahui syarat penerima BLT Banpred UMKM agar tidak kecewa saat pendaftarannya ditolak atau gagal dapat bantuan Banpres ini. 

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Dapat BLT UMKM jika KTP Tidak Terdaftar di Eform BPUM BRI

Ada enam golongan pelaku UMKM yang dijamin tidak akan dapat bantuan ini. Mereka adalah golongan yang tidak memenuhi syarat, yakni ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Adapun syarat dapat bantuan ini diantaranya merupakan WNI yang mempunyai usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR) karena BPUM ini hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bantuan dari Pemerintah? Lapor ke Nomor Ini Dapat Bansos BST Rp 300 Ribu

Pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang sudah mendaftar dan diusulkan sebagai penerima oleh beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, berikut ini:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank BNI Syariah).

Baca Juga: Masih Bisa Dapat, Ini Cara Daftar Bansos BST Rp 300 Ribu KPM PKH: Cek dtks.kemensos.go.id

Sebagai contoh, berikut SMS yang dikirimkan BRI: "Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pelaku UMKM yang menerima SMS notifikasi tersebut bisa melakukan konfirmasi melalui link resmi Bank BRI untuk mengecek namanya, dengan cara sebagai berikut:

- Buka link eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

- Masukkan kode verifikasi yang tertera,

- Kemudian klik Proses Inquiry

- Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Hore! Bantuan BLT UMKM Tahap 2 Cair, Cek KTP di eform.bri.co.id/bpum Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima wajib mendatangi kantor bank penyalur terdekat untuk menyalurkan bantuannya.

Pelaku UMKM yang tidsk mempunyai buku rekening masih bisa dapat bantuan ini dengan membawa kartu identitas untuk dicetakkan buku rekening di bank penyalur.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah