Masih Bisa Dapat, Ini Cara Daftar Bansos BST Rp 300 Ribu KPM PKH: Cek dtks.kemensos.go.id

- 25 Desember 2020, 10:13 WIB
Masih bisa dapat, berikut cara daftar bantuan bansos BST Rp 300 ribu per KK KPM PKH, cek NIK KTP di dtks.kemensos/go/id.
Masih bisa dapat, berikut cara daftar bantuan bansos BST Rp 300 ribu per KK KPM PKH, cek NIK KTP di dtks.kemensos/go/id. /Instagram.com/@Kemensosri

BERITA DIY - Masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah masih mempunyai kesempatan untuk dapat Bansos BST Rp 300 ribu per KK per bulan pada tahun 2021.

Sebagaimana diketahui, masyarakat yang ingin mengetahui apakah keluarganya masuk dalam daftar penerima bantuan Bansos BST ini atau tidak, bisa cek online menggunakan NIK KTP di link dtks.kemensos.go.id.

Bantuan ini dicairkan setiap bulan. Bulan Desember 2020 ini masyarakat yang termasuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan mendapatkan bantuan Rp 300 ribu.

Baca Juga: Rekomendasi 7 Film yang Cocok Ditonton saat Libur Natal

Baca Juga: Kumpulan Kata Ucapan Selamat Natal 2020 yang Cocok untuk Status WA, IG, dan Facebook

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
  • Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  • Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Sedangkan pada tahun depan nanti, bantuan hanya akan dicairkan Rp 200 ribu per bulan pada Januari-Juni 2021.

Oleh karena itu, masyarakat yang belum pernah dapat bansos BST PKH maupun Non-PKH maupun mengalami kendala dalam pencairan bantuan ini bisa lapor melalui email [email protected].

Baca Juga: 4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Hadiah Tak Terduga di Natal 2020 Ini: Siapa Dapat iPhone 12 ?

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x