NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Agar Bantuan Cair

- 25 Desember 2020, 08:22 WIB
NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id bisa dapat BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id bisa dapat BPUM UMKM Rp 2,4 juta. /Tangkap Layar https://eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Bantuan hibah tunai BPUM untuk pelaku UMKM terdampak Covid-19 senilai Rp 2,4 juta satu kali pencairan bisa hangus apabila pelaku UMKM tidak segera melakukan tahapan pencairan bantuan di bank penyalur.

Bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta gelombang kedua telah disalurkan kepada pelaku UMKM di bank penyalur dan dapat dicek melalui laman eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP pelaku UMKM.

Apabila NIK KTP tidak termuat di Eform BRI maka akan muncul tulisan bahwa NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Meski demikian, bisa jadi bantuan tidak disalurkan ke BRI sehingga untuk memastikannya pelaku UMKM dapat mendatangi kantor bank penyalur terdekat lainnya yakni BNI atau BNI Syariah karena informasi resmi mendapatkan bantuan ini ialah melalui pesan SMS.

Baca Juga: Bantuan BST Rp 300 Ribu per KK PKH Cair Desember Ini, Siapkan KTP dan Akses dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Bantuan BLT PIP Rp 1 Juta Untuk Pelajar Cair Desember Ini, Cek NISN Siswa di pip.kemdikbud.go.id

Pelaku UMKM pengguna rekening BRI atau bantuannya disalurkan melalui bank BRI dapat melakukan cek mandiri dengan mengakses Eform BRI, sementara untuk penyaluran di bank lainnya dapat melakukan cek  dengan mendatangi kantor BNI atau BNI Syariah terdekat.

Bagi pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT BPUM UMKM sejumlah Rp 2,4 juta dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.

Namun apabila pelaku UMKM tidak segera melakukan pencairan bantuan ini setelah mendapat SMS informasi bantuan cair maka bantuan BPUM dapat dinyatakan hangus dan dapat dialihkan oleh pihak berwenang.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x