BERITA DIY - Bantuan hibah BPUM untuk pelaku UMKM senilai Rp 2,4 juta satu kali pencairan dapat hangus apabila pelaku UMKM tidak segera melakukan pencairan bantuan di bank penyalur.
Sebelumnya BPUM gelombang kedua telah disalurkan kepada pelaku UMKM dan dapat dicek melalui laman eform.bri.co.id dengan memasukkan NIK KTP pengguna.
Apabila NIK KTP tidak terdaftar di Eform BRI maka bisa jadi bantuan tidak disalurkan ke BRI atau pelaku UMKM dapat mendatangi kantor bank penyalur terdekat lainnya yakni BNI atau BNI Syariah karena informasi resmi mendapatkan bantuan ini ialah melalui pesan SMS.
Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Bisa Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Segera Lakukan Ini
Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di Eform BPUM BRI
Pelaku UMKM pengguna rekening BRI atau bantuannya disalurkan melalui bank BRI dapat melakukan cek mandiri dengan mengakses Eform BRI, sementara untuk penyaluran di bank lainnya dapat melakukan cek dengan mendatangi kantor BNI atau BNI Syariah terdekat.
Bagi pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT BPUM UMKM sejumlah Rp 2,4 juta dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.
Namun apabila pelaku UMKM tidak segera melakukan pencairan bantuan ini setelah mendapat SMS informasi bantuan cair maka bantuan BPUM dapat dinyatakan hangus dan dapat dialihkan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Bantuan BST Rp 300 Ribu Per-KK PKH Cair Desember Ini, Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id