BERITA DIY - Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta selain itu telah mendapatkan dari bank penyalur harus melakukan tahapan selanjutnya agar bantuan BPUM tidak hangus.
Apabila pelaku UMKM tidak melakukan tahapan pencairan yakni mendatangi bank penyalur maka bantuan BPUM 2,4 juta tidak dapat cair atau hangus kerena BPUM diberikan dalam satu kali pencairan melalui bank penyalur yakni BRI, BNI, dan BNI Syariah.
Khusus pengguna rekening BRI atau bantuannya disalurkan oleh bank BRI dapat melakukan cek mandiri tanpa harus datang ke bank BRI yakni melalui laman eform.bri.co.id, sementara bagi pengguna bank lain atau bantuan disalurkan bank lain selain BRI dapat menunggu notifikasi SMS atau datang langsung ke bank penyalur BNI atau BNI Syariah terdekat.
Baca Juga: Cair Bulan Desember Ini, Siapkan KTP untuk Cek BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id
Baca Juga: NIK Ada di Eform BRI dan Dapat SMS BPUM, Siapkan Berkas Ini agar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair
Bagi pelaku UMKM yang lolos dan mendapat BLT BPUM UMKM sejumlah Rp 2,4 juta dapat melakukan tahapan selanjutnya dengan mendatangi kantor bank penyalur untuk proses verifikasi dan pencairan dana bantuan.
Penyaluran gelombang kedua diselenggarakan setelah selesainya penyaluran gelombang pertama kepada sekitar 9 juta UMKM dan mencatatkan jumlah sekitar 12 juta UMKM yang akan memperoleh bantuan ini.
Baca Juga: Siapkan KTP Untuk Dapat BST Rp 300 Ribu Cair Bulan Desember Ini, Cek di Link dtks.kemensos.go.id
Berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah: