BERITA DIY - Ada bantuan sebesar Rp 1 juta per orang yang diberikan pemerintah kepada palaku budaya atau seniman yang caue bulan Desember 2020 ini.
Bantuan apresiasi pelaku budaya (BLT APB) ini diberikan kepada seniman yang NIK KTP mereka terdaftar di apb.kemdikbud.go.id.
Oleh karena ini sebaiknya pelaku budaya segera cek KTP di link tersebut dan segera membuat akun dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Dapat BLT UMKM jika KTP Tidak Terdaftar di Eform BPUM BRI
Baca Juga: UPDATE Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Desember, Cara Cek Link Banpres BPUM eform.bri.co.id/bpum
Bantuan ini hanya cair sekali sebesar Rp 1 juta per orang melalui nomor rekening yang sudah didaftarkan di link tersebut.
Sebagai informasi, Bantuan APB ini tidak akan diberikan kepada pelaku budaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, maupun Dokter.
Berikut cara cek apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan APB tahap 3 Kemendikbud:
- Buka laman https://apb.kemdikbud.go.id/
- Setelah itu akan tampil narasi “Apakah Anda Termasuk penerima program Pemberian Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?
- Setelah itu anda tinggal memasukan nomor KTP pada kolom yang disediakan.
- Apabila telah terdaftar, anda dapat melengkapi dokumen-dokumen melalui laman dasbor di https://apb.kemdikbud.go.id/
- Setelah itu para pelaku budaya penerima Bantuan APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya pada laman https://apb.kemdikbud.go.id/
Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Episode 93 Malam Ini: Hak Asuh Reyna Jatuh kepada Aldebaran?