Klik eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Dapat BLT UMKM jika KTP Tidak Terdaftar di Eform BPUM BRI

- 25 Desember 2020, 16:08 WIB
Klik link eform.bri.co.id/bpum, Ini cara lain dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 juta jika NIK KTP tidak terdaftar di eform.
Klik link eform.bri.co.id/bpum, Ini cara lain dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp 2,4 juta jika NIK KTP tidak terdaftar di eform. /eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Pelaku usaha mikro tidak perlu khawatir jika NIK KTP tidak terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum karena ada cara lain untuk dapat bantuan BLT Banpres UMKM taau BPUM Rp 2,4 juta.

Pelaku usaha mikro bisa datang langsung ke kantor bank penyalur (BRI, BNI, atau BNI Syariah) terdekat untuk konfirmasi namanya apakah mendapatkan bantuan BPUM ini atau tidak.

Hal ini dikarenakan bantuan ini tidak hanya disalurkan oleh BRI. Sedangkan layanan formulir online (eform) tersebut hanya digunakan untuk konfirmasi nama penerima BPUM yang disalurkan melalui BRI.

Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Episode 93 Malam Ini: Hak Asuh Reyna Jatuh kepada Aldebaran?

Baca Juga: Hore! Bantuan BLT UMKM Tahap 2 Cair, Cek KTP di eform.bri.co.id/bpum Dapat BPUM Rp 2,4 Juta

Pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan berhak dapat BPUM ini akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur sebelum datang ke bank untuk mencairkan bantuannya.

Adapun syarat pelaku usaha mikro yang bisa dapat bantuan ini diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Namun, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  • Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro

Baca Juga: Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Bawa Kabar Duka di Hari Natal 25 Desember 2020

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x