Selain itu, pelaku UMKM juga dapat melakukan cek mandiri melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK KTP pada kolom yang telah disediakan.
Baca Juga: Kuota BPUM Tersisa 2,7 Juta UMKM, Yang Tak Dapat Bisa Daftar Bantuan LPDB! Ini Cara Cek Bocorannya
Apabila NIK tercantum maka pelaku usaha mikro dinyatakan menerima bantuan dan jika NIK tidak tercantum maka pelaku ushaa mikro masih dapat mengajukan diri untuk mendapatkan bantuan ini dengan memenuhi persaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: Selain Program Kartu Prakerja, Kemnaker Rekomendasikan Program JPS Padat Karya Untuk Prakerja
Baca Juga: 2 Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Pandemi Covid-19, Bisa Lewat HP
Persayaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM senilai Rp 2,4 juta sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman FAQ Kemenkop UKM antara lain adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Bisa Ditutup Lebih Cepat, Buruan Daftar Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta Bagi UMKM!
Baca Juga: Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta
Banpres Produktif UMKM dengan nominal Rp 2,4 juta akan cair secara langsung melalui bank BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.