Menaker Ida Fauziyah Sebut UU Cipta Kerja Buka Lapangan Kerja untuk Pengangguran

13 Oktober 2020, 16:35 WIB
Menaker Ida Klaim dalam UU Cipta Kerja Ada Perlindungan Tambahan Bagi Para Buruh /Polda Metro Jaya

BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah bersama Forum Pemred (Pimpinan Redaksi) pada Senin, 12 Oktober 2020 malam membahas mengenai UU Cipta Kerja yang akhir-akhir ini banyak menuai ketegangan publik antara pemerintah dengan masyarakat.

Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dilansir dalam akun instagram resmi @kemnaker pada 13 Oktober 2020 menyebutkan bahwa RUU Cipta Kerja dalam pembahasannya yang dimulai dari Bulan April 2020 hingga disahkan 5 Oktober 2020 telah melibatkan publik secara luas.

Proses penyusunan RUU Cipta Kerja dilakukan sebanyak 64 kali yang terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panitia (Panja) kerja, dan 6 kali pada rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

Baca Juga: Profil Lengkap Benny Harman, Politisi Demokrat yang Walk Out dari Sidang Paripurna UU Cipta Kerja

Proses tersebut melibatkan unsur pekerja atau buruh yang diwakili Serikat Pekerja, Pengusaha, Kementerian atau lembaga, Praktisi, Akademisi, dan badan khusus PBB yakni ILO (International Labour Organization) yang bergerak dalam isu buruh internasional.

"Proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dan DPR berjalan secara transparan dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia," Ungkap Menaker Ida dalam perbincangan bersama 34 Pimpinan Redaksi Media melalui video conference di Jakarta, 12 Oktober 2020.

Lebih lanjut Menaker Ida memaparkan bahwa UU Cipta Kerja terdiri dari 5 Bab, 174 Pasal dan berdampak pada 1.203 Pasal dari 79 UU terkait.

Baca Juga: Arief Poyuono Sebut Prabowo Ada di Pihak Jokowi soal Omnibus Law UU Cipta Kerja: Berhenti Provokasi

Baca Juga: Ikut Fadli Zon Komentari Omnibus Law UU Ciptaker, Fahri Hamzah: Bukan Investor Tapi Kucing Garong

"Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian ahli, FGD, Rembug Tripartit (Pemerintah, Buruh, dan Pengusaha)," Sambung Menaker Ida.

Sebagai tanggapan mengenai pengesahan UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja di Indonesia karena kebutuhan akan lapangan kerja yang mendesak.

Menaker Ida menyebutkan bahwa selama ini terdapat sekitar 2,9 juta penduduk yang masuk dalam dunia kerja dan dalam masa Pandemi Covid-19 terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi.

"Jadi RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran." Tutup Menaker Ida Fauziyah.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Instagram Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler