BERITA DIY - Bagi warga desa yang memiliki keluarga sakit kronis, maka berhak menjadi penerima BLT Dana Desa sebesar total Rp3,6 juta.
Hal itu karena BLT Dana Desa sengaja disalurkan oleh Kemendesa PDTT via petugas desa/kelurahan sebagai bantuan kepada warga desa yang terdampak covid-19.
Tiap penerima berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan yang akan dibayarkan selama 12 bulan.
Pencairan juga dapat dilakukan secara rapel untuk tiga bulan sekaligus. Artinya, penerima bisa mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp900 ribu.
Caranya mudah, pengaju harus mendatangi kantor desa atau kelurahan domisili untuk mengajukan diri jadi KPM BLT Dana Desa.
Pihak desa/kelurahan akan meminta kelengkapan berkas dan syarat-syarat lainnya yang nantinya akan diajukan ke Kemendesa PDTT pusat.
Secara lebih lengkapnya, simak alur pengajuan BLT Dana Desa dalam daftar berikut ini:
1. Nama pengaju dicatat relawan desa yang dibekali surat tugas dari Kepala Desa;
2. Pencatatan dilakukan di Rukun Tetangga (RT);
3. Keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa ialah warga yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos;
6. Hasil pendataan disajikan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna dilakukan validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa;
7. Dokumen hasil Musdesus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
Baca Juga: Penuhi Syarat dan Kriteria Berikut Ini Agar Dapat BLT Dana Desa Rp 900 Ribu
8. Dokumen akan disampaikan ke Bupati/Walikota dan ditandatangani.
Namun, sebelum mengikuti alur yang tersaji di atas, pengaju harus memenuhi syarat-syarat penerima yang tersaji dalam daftar berikut ini:
1. Warga miskin dan berdomisili di desa;
2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti BST, PKH, Sembako, atau bantuan lain dari pemerintah;
3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19;
4. Memiliki keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun;
Baca Juga: Update Terbaru Kapan BLT Subsidi Gaji Cair, Jangan Kaget Rekening Bertambah Rp1 Juta
5. Tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.
Demikian syarat menjadi KPM BLT Dana Desa.***