BERITA DIY - Cara mencairkan BLT Dana Desa Rp900 ribu tersaji di akhir artikel. Setiap KPM berhak menerima BLT untuk 12 bulan.
Artinya, selama satu tahun, penerima BLT Dana Desa akan berhak mencairkan uang sebesar Rp300 ribu per bulan.
Namun, regulasi baru memperbolehkan pencairan dilakukan selama tiga bulan sekaligus. Artinya, sekali cair, KPM bisa mendapatkan Rp900 ribu.
Baca Juga: BLT Dana Desa Sekarang Rp900 Ribu, Simak 5 Syarat Diterima Sebagai KPM
Tentunya, untuk menjadi KPM atau penerima, Anda harus mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Kemendesa PDTT selaku fasilitator.
Berikut syarat Pengajuan BLT Dana Desa:
1. Warga miskin dan berdomisili di desa;
2. Tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa seperti BST, PKH, Sembako, atau bantuan lain dari pemerintah;
Baca Juga: Akses BLT Dana Desa Rp900 Ribu dengan Cara Ini, Ada Bocoran dari Menkeu Sri Mulyani